MUSI RAWAS-Pelarian DK (40), pelaku penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian di Desa Semeteh, Kecamatan Muara Lakitan, akhirnya berakhir. Pelaku menyerahkan diri ke Mapolres Musi Rawas setelah polisi melakukan pendekatan persuasif kepada pihak keluarga.
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Rabu dini hari (19/8/2026) di area parkir sebuah acara hajatan warga. Korban bernama Radiansyah (38) tewas setelah mengalami tiga luka tusuk akibat perselisihan yang dipicu masalah sepele.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, menjelaskan bahwa insiden bermula saat pelaku merasa tersinggung karena tersenggol oleh korban di area parkir motor. Pelaku yang emosi kemudian menyerang korban yang saat itu hendak pulang bersama istrinya. Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Muara Lakitan, namun nyawanya tidak tertolong.
Pasca kejadian, Polsek Muara Lakitan bergerak cepat melakukan pendekatan humanis kepada keluarga pelaku. Upaya ini membuahkan hasil hingga pelaku bersedia menyerahkan diri secara kooperatif pada Jumat malam (21/8/2026).
“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak keluarga tersangka yang kooperatif mempercayakan penanganan perkara ini kepada kepolisian. Kami pastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar AKBP Agung Adhitya Prananta.
Saat ini pelaku beserta barang bukti pakaian telah diamankan di Polres Musi Rawas. Atas perbuatannya, pelaku DK dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) KUHP atau Pasal 469 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.






