LUBUKLINGGAU – Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau menangkap seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial SA (42) atas dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Warga Kelurahan Durian Rampak, Kecamatan Lubuklinggau Utara I ini diringkus petugas di kediamannya pada Jumat (28/8) malam.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Satresnarkoba Polres Lubuklinggau langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
Saat digerebek, tersangka sempat mencoba mengunci diri dan melarikan diri, namun petugas bergerak cepat mendobrak pintu rumah.Di lokasi kejadian, polisi menemukan sejumlah paket sabu berserakan di lantai kamar beserta uang tunai hasil penjualan senilai Rp350.000.
Kasat Resnarkoba Polres Lubuklinggau, AKP M. Romi mengungkapkan bahwa tersangka sempat membuang sebagian barang bukti ke dalam sumur untuk mengelabui petugas. Setelah dilakukan pencarian di dasar sumur, polisi berhasil mengamankan sisa paket sabu lainnya beserta alat hisap (bong). Total barang bukti sabu yang disita mencapai 6,38 gram.
“Tersangka sempat buang barang bukti sabu-sabu ke sumur untuk menghilangkan jejak,” ungkap Romi, Minggu (30/8).
Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lubuklinggau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, oknum PNS tersebut dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo KUHP Baru dengan ancaman hukuman penjara yang berat.






