Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Jelang Idul Adha, Polsek Muara Lakitan Ringkus Dua Pencuri Hewan Ternak

MUSIRAWAS-Jajaran Polsek Muara Lakitan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian hewan ternak sapi yang terjadi di lahan PT Bina Sain Cemerlang, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Selasa dini hari (26/5/2026).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku, masing-masing bernama Muhlisin dan Firmansyah. Sementara satu pelaku lainnya berinisial CD masih dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Kapolsek Muara Lakitan AKP Herdrawan melalui Kanit Reskrim IPDA Erwin Friansyah menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 04.00 WIB. Korban diketahui bernama Efriansyah, warga Desa Sungai Pinang, yang kehilangan satu ekor sapi miliknya.

Pengungkapan kasus bermula saat pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas penyembelihan sapi mencurigakan di kawasan perkebunan PT Bina Sain Cemerlang.

Petugas kemudian langsung menuju lokasi kejadian untuk memastikan informasi tersebut. Setibanya di tempat kejadian perkara, polisi mendapati dua pelaku tengah menyembelih dan memotong sapi milik korban.

“Kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan, sedangkan satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri”, Kata IPDA Erwin.

Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diduga menangkap sapi milik korban yang sedang dilepas liar, kemudian mengikat sapi di pohon kelapa sawit sebelum disembelih menggunakan parang dan kapak.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam, satu bilah kapak, satu bilah parang, serta satu ekor sapi yang telah dipotong menjadi lima bagian.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp14 juta”, Jelas Erwin.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Muara Lakitan dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Satreskrim Polres Musi Rawas untuk proses hukum lebih lanjut.

Para pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan terkait pencurian hewan ternak sebagaimana diatur dalam KUHP.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *