MUSI RAWAS-Seorang oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, berinisial AB alias DO (48), ditangkap aparat kepolisian setelah diduga melakukan aksi pemerasan terhadap sebuah perusahaan swasta.
Tersangka sempat melarikan diri ke Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sebelum akhirnya diringkus di Kabupaten Deli Serdang.
Peristiwa pemerasan tersebut dilaporkan terjadi di Jalan Lintas Desa Trijaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Musi Rawas, Ipda Nofrianto, mengungkapkan bahwa kronologi kejadian bermula saat korban berinisial BI (34) bersama Supervisor Departemen Maintenance PT Medco E&P Indonesia berinisial B, sedang melintas di lokasi menggunakan mobil operasional Mitsubishi Triton bernomor polisi BG-8492-OI.
“Saat melintas, kendaraan korban tiba-tiba dihadang oleh tersangka yang mengendarai sepeda motor. Tersangka kemudian menyalip dan memepet pintu sopir mobil korban,” ujar Ipda Nofrianto dalam keterangannya, Sabtu (5/9/2026).
Nofrianto menjelaskan, saat kaca mobil terbuka, tersangka langsung mencabut kunci kontak dari luar secara paksa. Tersangka kemudian mengancam korban dan menuntut agar anaknya bisa langsung diterima bekerja di perusahaan tersebut.
“Tersangka lalu memanggil anaknya untuk membawa mobil operasional tersebut ke rumahnya. Korban dan rekannya juga sempat dibawa ke rumah tersangka,” tambahnya.
Setelah pihak humas dan tim keamanan perusahaan datang untuk melakukan negosiasi di rumah tersangka, korban akhirnya diperbolehkan pulang. Kendati demikian, mobil operasional perusahaan tetap ditahan dan tidak dibiarkan dibawa pulang oleh tersangka.
Karena merasa dirugikan dan terancam, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Musi Rawas.Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Musi Rawas melakukan penyelidikan mendalam hingga mengendus keberadaan tersangka yang telah melarikan diri ke luar provinsi.
“Kami langsung bergerak menuju Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Senin (31/8/2026). Setelah dilakukan penyisiran, tersangka berhasil kami amankan tanpa perlawanan di sebuah rumah kos tempat persembunyiannya,” jelas Nofrianto.
Tersangka kini telah dibawa kembali dan mendekam di Mapolres Musi Rawas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka berdalih bahwa aksinya menghentikan kendaraan hanya untuk menanyakan kejelasan terkait lamaran kerja warga setempat.
Namun, pihak kepolisian menegaskan tetap memproses tindakan hukum tersangka atas dugaan pengambilan paksa kunci dan penahanan kendaraan milik perusahaan.
Atas perbuatannya, oknum kades tersebut dijerat dengan Pasal 482 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi Triton BG-8492-OI, satu lembar STNK, serta satu buah kunci mobil.






