Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Akhir dari Aksi Raja Curanmor Lubuklinggau Sampai 40 TKP

LUBUKLINGGAU – Hanya membutuhkan waktu 2 detik seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang telah melancarkan aksinya di 40 TKP (tempat kejadian perkara) di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan memetik motor curian.

Hal itu diakui tersangka Astera Mangala dihadapan Polisi saat dihadirkan dalam pres rilis di Polres Lubuklinggau pada Kamis, 22 Mei 2025.

“Sudah 40 TKP beraksi di Lubuklinggau dari tahun 2025 dengan menggunakan kunci T,” kata tersangka.

Menurutnya, aksi pencurian motor tersebut ia lakukan bersama dengan seorang temannya. Dimana dalam beraksi, waktunya tidak menentu dengan pilihan lokasi motor yang terparkir dan di tempat atau lokasi sepi.

“Bisa di hotel, depan rumah dan parkiran. Waktunya tidak tentu, bisa malam, pagi dan siang hari,” ujarnya.

Tersangka Astera mengaku hanya membutuhkan waktu sekitar 2 detik untuk memerik motor curian. Dimana dalam sehari, tersangka beraksi sebanyak dua kali mencuri motor. Kemudian hasil motor curian perunit dijual Rp 2,5 juta.

“Dijual di luar Lubuklinggau seharga Rp 2,5 juta,” jelasnya.

Sementara itu Kapolres Lubuklinggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi mengungkapkan tersangka Astera Mangga merupakan satu dari 19 tersangka yang ditangkap dalam ungkap kasus selama 16 hari terakhir mulai 5-20 Mei 2025.

“Kami akan menindak tegas segala macam bentuk tindak pidana,” tegas Kapolres.

Menurutnya, selama 16 hari berlangsung, pihaknya berhasil mengungkap 65 kasus dengan 19 tersangka. Kemudian dari 19 tersangka yang ditangkap, 9 diantarnya merupakan residivis.

Selain itu, dari 65 kasus yang diungkap, 36 kasus diantarnya merupakan pencurian dengan pemberatan (Curat), curas 7 kasus, ranmor 39 kasus. Selain itu pihaknya juga menangani 89 kasus premanisme.

“Untuk premanisme, satu ditahan dan 88 orang dilakukan pembinaan,” pungkasnya.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *