LUBUKLINGGAU — Kelurahan Keputraan Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan resmi membentuk Koperasi Merah Putih sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 melalui pelaksanaan Musyawarah Kelurahan Khusus (Muskelsus).
Lurah Keputraan Zul Amri menyampaikan pembentukan koperasi ini dimulai setelah terbitnya Surat Edaran Menteri Koperasi dan Sesuai arahan dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah Kota Lubuklinggau, Kelurahan Keputraan selanjutnya menggelar Musyawarah Kelurahan Khusus (Muskelsus) untuk pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih Keputraan.
“Setelah terbitnya Surat Edaran Menteri Koperasi dan arahan Dinas Koperasi ,Usaha Kecil Menengah Pemerintah Kota Lubuklinggau melalui Lurah Keputraan menggelar Muskelsus pembentukan dan pemilihan ketua Koperasi Kelurahan Merah Putih Keputraan”, kata Zulamri Kamis (22/05/2025).
Zul Amri menambahkan bahwa dalam proses sosialisasi dan pembentukan serta pemilihan ketua koperasi kelurahan merah putih keputraan ini, dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Kota Lubuklinggau H.Wiwin Eka Saputra, Tokoh Agama, tokoh Masyarakat, Ketua RT, Ketua Masjid serta Perwakilan Warga Kelurahan Keputraaan.
“Dalam Muskelsus tersebut,dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Kota Lubuklinggau dan 26 orang Warga Kelurahan Keputraan dari Tokoh Agama,Tokoh Masyarakat Ketua RT dan Ketua Masjid”, tambahnya.
Setelah menggelar Muskelsus dan dilakukan pemilihan secara terbuka oleh 26 Orang perwakilan dari warga masyarakat Kelurahan Keputraaan, dari 2 Calon Ketua, terpilihlah Aspuda Ferdiansie Sebagai Ketua Kepengurusan Koperasi Kelurahan Merah Putih Keputraan.
“Dalam Muskelsus dan dilakukan pemilihan secara terbuka dan transparan, bapak Aspuda Ferdiansie terpilih sebagai Ketua Koperasi Kelurahan Merah Putih Keputraan”,ujarnya.
Pengelolaan koperasi ini dilakukan oleh lima orang pengurus yang terdiri dari ketua, dua wakil ketua bidang, sekretaris, dan bendahara, serta dewan pengawas yang diketuai oleh lurah dan dua orang anggota dewan pengawas dari unsur masyarakat.
Terkait jenis usaha yang akan dijalankan, ia menyebutkan bahwa hal tersebut disesuaikan dengan arahan dan ketentuan dalam petunjuk pelaksanaan dan teknis dari Pemerintah Pusat, serta menjadi kewenangan penuh dari pengurus koperasi.
“Jadi saat Muskelsus dilakukan mulai jam 13.30 – 16.30 WIB, berita acara muskelsus dan hasil pemilihan ketua serta kepengurusan Koperasi Kelurahan Merah Putih Keputraan akan dilegalkan ke Notaris “, tutupnya.






