LUBUKLINGGAU Pihak sekolah SMKN 1 Lubuklinggau untuk sementara menon-aktifkan oknum guru olahraga inisial AY yang diduga melakukan pungli dan pelecehan terhadap sejumlah siswi di sekolah tersebut.
Hal itu diungkapkan Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 1 Lubuklinggau Suwarni kepada sejumlah wartawan. Dimana I mengatakan oknum guru tersebut merupakan ASN (Aparatur Sipil Negara)
“Untuk oknum guru untuk sementara di non aktifkan,” kata Suwarni pada Jumat, 23 Mei 2025.
Menurut Suwarni, permasalahan ini sudah ditangani oleh pihak Polres Lubuklinggau. Dimana permasalahan tersebut yang pertama mengenai program kegiatan renang dan senam. Lalu yang kedua adanya tindakan oknum guru yang diduga kurang etis.
“Kami tahunya itu Rabu kemarin. Jadi hari Rabu kemarin kami dari pihak SMK itu sudah menerima perwakilan dari siswa siswi per kelas,” ujarnya.
Kemudian setelah itu, pihaknya melakukan mediasi dengan siswa siswi atas tuntutan mereka. Selanjutnya pada Kamis kemarin, pihak sekolah juga telah melakukan mediasi.
“Permasalahan ini kita serahkan kepada pihak Polres Lubuklinggau,” terangnya.
Diketahui sebelumnya, pelajar SMKN 1 Lubuklinggau menggelar aksi demo didalam lingkungan sekolah mereka pada Jumat, 23 Mei 2025 pagi. Mereka meminta agar oknum guru tersebut di proses hukum dan dipecat.
Aksi demo tersebut dilatar belakangi karena diduga oknum tersebut memberlakukan denda ke siswa hanya karena tidak ikut program renang dan senam. Denda tersebut yakni bila siswa siswi tidak ikut program renang dikenakan denda Rp 25 ribu dan tidak hafal senang Rp 30 ribu.
Selain itu diduga oknum guru itu melakukan cabul dengan memaksa siswi untuk melakukan tindakan tidak senonoh.
Termasuk pula diduga oknum guru tersebut mengirim pesan tidak pantas ke beberapa siswi untuk berhubungan badan dengan menawarkan harga tertentu dan ada ancaman nilai.






