Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Puluhan Warga Demo Kejari Lubukklinggau, Pertanyakan Perkara FDJ Kitty

LUBUKLINGGAU – Puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Penggiat Kebijakan dan Transparansi Hukum Silampari melakukan aksi demo di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau pada Senin, 12 Januari 2026.

Aksi demo yang sebagian besar dilakukan oleh Ibu-ibu tersebut mempertanyakan perkembangan perkara kasus Riska yang disangkakan dalam dugaan kasus Undang-undang ITE. Dimana Riska diduga telah mencemarkan nama baik pelapor insial H di media sosial (Medsos) Facebook.

“Kami minta Kejaksaan Negeri Lubuklinggau melalui nomor putusan LP/B-378 tahun 2024 SPKT Polres Lubuklinggau menindaklanjuti, membuat dakwaan atas perkara nama Riska yang sudah lama dan hari ini tidak kunjung diselesaikan,” kata Koordinator Lapangan, Hidayat.

Menurutnya, perkara ini merupakan Undang-undang ITE yang pertama di wilayah Silampari khususnya di kota Lubuklinggau. Dimana ia menyebut, kasus ini mereka ketahui setelah mendapat informasi adanya masyarakat yang melakukan perbuatan tercela melalui medsos Facebook.

“Diduga telah merugikan harkat martabat orang lain dengan menempel foto seseorang, ditulis dengan keterangan bahwasanya dengan kata-kata yang tidak senonoh dan tentu dugaan kami melanggar aturan itu sendiri,” ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga berharap agar kedepannya Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dapat serius menyelesaikan persoalan ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Sementara itu Kasi Intel Kejari Lubuklinggau Armein menerangkan, pihaknya telah menerima aksi unjuk rasa dari masyarakat. Dimana tuntutan mereka yakni mengawal proses penanganan perkara atas nama Riska atau dikenal dengan F Disc Jockey (DJ).

“Proses ini laporan dari Polisi itu, status laporannya itu bulan April 2024. Ditingkatkan jadi SPDP bulan 4 tahun 2025. Nah setelah penetapan tersangka itu prosesnya kan diperiksa dulu berkasnya, dipenuhi apa saja kekurangannya dan dinyatakan lengkap pada bulan Desember 2025 dan langsung dinyatakan P21,” ungkapnya.

Kata Armein, saat proses tahap 2 itu bukan ditolak. Namun karena pihaknya menyesuaikan dengan Undang-undang baru atau KUHP Baru.

“Maka itu kita penyesuaian, maka hari ini kami laksanakan penyerahan tersangka dari polisi ke JPU. Nah di hari ini juga si tersangka ini kami tahan di rutan Lapas Lubuklinggau mulai tanggal 12 Januari 2026 sampai 20 hari kedepan itu kita limpahkan ke Pengadilan Lubukkinggau,” pungkasnya.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *