LUBUK LINGGAU – Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat). Seorang pemuda berinisial AS (19), warga Kelurahan Muara Enim, berhasil ditangkap kurang dari 12 jam setelah membobol sebuah rumah di Kelurahan Bandung Ujung, Sabtu (02/05/2026).
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Aiptu Erwinsyah sekitar pukul 12.00 WIB, menindaklanjuti laporan korban yang kehilangan tiga unit ponsel dan uang tunai pada dini hari di hari yang sama.
Peristiwa bermula saat penghuni rumah di Jalan Garuda terlelap. Sekitar pukul 02.00 WIB, tersangka AS masuk dengan cara memanjat tembok dan menjebol plafon ruang tamu.
Dengan bantuan senter, pelaku menggasak tiga unit ponsel OPPO (Seri A6X, Reno 6, dan Reno 8) serta uang tunai Rp 120.000 dari atas lemari kamar korban.Kejadian tersebut baru disadari korban, Susnitawati, pada pukul 06.00 WIB saat melihat plafon rumahnya sudah dalam kondisi berlubang.
Kepada petugas, AS mengakui semua perbuatannya. Ia berencana menjual ponsel hasil curian tersebut, sementara uang tunai miliki korban sudah habis ia gunakan.Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Lubuk Linggau guna penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 477 ayat 1 huruf e dan f KUHP Nasional terkait pencurian dengan pemberatan.
Pihak kepolisian pun mengimbau warga untuk selalu waspada dan memastikan keamanan akses pintu, jendela, maupun plafon rumah.






