PALEMBANG-Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan pompa portable Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran 2024.
Putusan sela tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Rabu, 1 April 2026. Majelis Hakim yang diketuai oleh Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar, S.H., M.H., dengan anggota Idi Al Amin, S.H., M.H., dan H. Wahyu Agus Susanto, S.H., menyatakan bahwa materi eksepsi kedua terdakwa, yakni Supriyono dan Kusnandar, tidak dapat diterima.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Suwarno, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Armein Ramdhani, S.H., M.H., yang didampingi Kasi Pidsus Willy Pramudya Ronaldo, S.E., S.H., M.H., mengonfirmasi putusan tersebut.
“Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan eksepsi terdakwa ditolak dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terhadap kedua terdakwa,” ujar Armein.
Dengan penolakan eksepsi ini, persidangan akan memasuki babak baru yaitu pembuktian materiil. Armein menambahkan bahwa sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada pekan depan.
“Sidang akan kembali digelar pada Kamis, 9 April 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Sementara untuk biaya perkara ditangguhkan hingga putusan akhir,” Katanya.
Kasus ini menarik perhatian luas masyarakat lantaran menyangkut anggaran strategis penanggulangan bencana karhutla di wilayah Muratara. Penyelewengan dalam pengadaan alat pemadam api ini dinilai sangat merugikan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan yang menjadi isu krusial di wilayah Sumatera Selatan.
Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat mengungkap secara terang benderang dugaan penyimpangan dan aliran dana dalam proyek pengadaan pompa portable tersebut. (Fer)






