LUBUKLINGGAU –Kepolisian Resor (Polres) Lubuklinggau memberikan klarifikasi terkait video viral di media sosial mengenai aksi personel Sat Samapta saat mengamankan seorang pemuda berinisial NA (21) di Pasar Inpres, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Selasa (31/3/2026).
Kasi Humas Polres Lubuklinggau, AKP Alwi, didampingi Kasat Samapta, AKP Subardi, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula dari adanya pengaduan masyarakat. Warga melaporkan keberadaan seseorang yang dianggap meresahkan dan mengganggu kenyamanan pengunjung di kawasan pasar tersebut.
“Personel kami menerima pengaduan masyarakat bahwa adanya seseorang yang dianggap mengganggu pengunjung Pasar Inpres,” ujar AKP Alwi.
Menanggapi laporan tersebut, anggota di lapangan segera bergerak untuk menertibkan situasi. Namun, saat proses pengamanan berlangsung, Sdr. NA (21) dilaporkan memberikan respon yang tidak kooperatif. Hal ini memicu petugas untuk mengambil tindakan tegas guna memastikan kondisi di area pasar tetap kondusif.
Meski tindakan tersebut dilakukan dalam rangka tugas, Polres Lubuklinggau memastikan akan melakukan evaluasi internal. Saat ini, Propam Polres Lubuklinggau tengah mendalami prosedur penanganan yang dilakukan oleh personel di lokasi kejadian.
“Terkait tindakan yang dilakukan petugas saat mengamankan Sdr. NA, saat ini masih didalami oleh Propam. Tentunya apabila ditemukan adanya kesalahan prosedur, maka akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas AKP Alwi.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi di lokasi untuk memastikan kronologi kejadian secara utuh dan transparan.






