Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Sidang Korupsi Pompa Karhutla Muratara, Majelis Hakim Periksa Sejumlah Pejabat Pemkab

PALEMBANG -Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan pompa portable (karhutla) atau Alat Pemadam Api Ringan (APAR) untuk desa-desa di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran 2024, Kamis (9/4/2026).

Sidang kali ini berfokus pada pemeriksaan saksi-saksi untuk dua terdakwa, yakni Supriyono dan Kusnandar. Keduanya hadir di persidangan dengan didampingi tim penasehat hukum masing-masing.

Jalannya persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar, S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota Idi Il Amin, S.H., M.H., dan H. Wahyu Agus Susanto, S.H., serta Panitera Pengganti Fakhrizal, S.Kom., S.H.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Suwarno, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Armein Ramdhani, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidsus Willy Pramudya Ronaldo, S.E., S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi kunci dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Muratara.

“Beberapa saksi yang kita hadirkan hari ini adalah mereka yang menjabat di instansi terkait saat proses pengadaan berlangsung,” ujar Armein.

Daftar saksi yang memberikan keterangan di hadapan majelis hakim meliputi:

  • Dr. H. Alfirmansyah (Plt. Kasat Pol PP Muratara Tahun 2023).
  • Gusti Rohmani, M.Si (Eks Kadis PMDP3A Muratara periode Januari–April 2024).
  • Suhardiman (Kadis PMDP3A periode April 2024–Juni 2025).
  • Usman (Kabag Hukum Setda Muratara periode Agustus 2023–Juni 2024).
  • Sugeng Prianto (Analis Hukum Ahli Muda Bagian Hukum Setda Muratara).
  • Untung Sriwijaya, S.H. (Tenaga Honorer Dinas PMDP3A Muratara).

Dalam kesaksiannya, para pejabat tersebut dicecar pertanyaan terkait mekanisme administrasi, proses pengadaan, hingga peran masing-masing pihak dalam belanja pompa portable yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.

“Para saksi didengar keterangannya untuk mendalami sejauh mana keterlibatan pihak-pihak terkait dan bagaimana proses pengadaan tersebut dijalankan,” tambah Armein.

Setelah mendengarkan keterangan para saksi, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan kembali pada Rabu, 15 April 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lanjutan.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *