Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

PN Lubuklinggau Tolak Praperadilan Kades Lubuk Muda, Polres Mura Teruskan Penyidikan

LUBUKLINGGAU – Pengadilan Negeri kota Lubuklinggau menolak praperadilan yang dilakukan pemohon oknum Kepala Desa (Kades) Lubuk Muda, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan yakni Mipta Choiri yang digelar pada Senin, 2 Juni 2026.

Praperadilan tersebut dilakukan pemohon terhadap penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Musi Rawas terkait dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Lubuk Muda tahun anggaran 2019 hingga 2023.

Sidang praperadilan tersebut dipimpin oleh Hakim tunggal yakni Delima Mariaigo Simanjuntak. Dalam sidang yang dikawal ketat pihak kepolisian Polres Lubuklinggau terebut dimenangkan pihak Polres Musi Rawas. Selajutnya proses penyidikan terhadap tersangka kembali dilanjutkan oleh Polres Musi Rawas.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Redho mengaku dalam proses praperadilan itu apapun hasil keputusan Hakim harus sama-sama dihargai.

“Terkait dengan putusan dari pengadilan itu memang kita semuanya kita serahkan dengan Hakim tunggal dalam Praperadilan itu. Sebab apapun hasil putusan, itu sudah kewenangan Hakim,” kata AKP Redho.

Selajutnya kata Redho, proses kasus terhadap tersangka tetap berjalan sesuai dengan prosedur yang sudah dijalankan dari awal sampai dengan detik ini. Kemudian untuk posisi kasusnya juga sudah tinggal kita melengkapi dari petunjuk Kejaksaan,” ujarnya.

Terpisah Kuasa Hukum pemohon yakni M Hidayat mengatakan bahwa putusan praperadilan yang diajukan pihaknya sudah diputuskan dan dinyatakan ditolak permohonan Praperadilan. Namun demikian menurutnya, selaku kuasa hukum dan penegak hukum menghormati putusan hakim praperadilan.

“Akan tetapi ada beberapa catatan-catatan yang kami menjadi keberatan. Pertama hakim tetap menyatakan bahwa BPKP berwenang melakukan audit kerugian keuangan negara, padahal dalam penjelasan Pasal 603 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP menjelaskan siapa lembaga yang berwenang itu adalah lembaga negara audit keuangan, siapa lembaga negara itu adalah BPK,” terangnya.

“Karena BPK ini setara dengan lembaga-lembaga negara lain DPR, Presiden, MA, MK dia setara,” timpalnya.

Sementara sambung Hidayat, BPKP ini bukan lembaga negara, tapi lembaga pemerintah non Kementerian.

“Nah dalam pandangan kami tidak berwenang melakukan audit kerugian negara,” bebernya.

Selain itu, dalam persidangan yang sudah kaku, termohon Polres Musi Rawas hanya memberikan alat bukti berupa bukti-bukti tertulis dan tidak memberikan atau menghadirkan saksi ataupun ahli dalam persidangan Praperadilan ini.

“Jadi dengan adanya putusan ini putusan yang terakhir dan tidak ada upaya lagi, kami hormati. Itu sudah terjadi dan sudah menjadi putusan kami menghormatinya, nanti kami diskusi dengan pihak keluarga tersangka untuk upaya-upaya lanjutan,” pungkasnya.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *