JAMBI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi berhasil mengembalikan keuangan negara Rp 17.9 miliar
Uang Miliaran itu dirampas dari kasus tindak pidana korupsi, atas pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin menjadi perkebunan kelapa sawit yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 126 Miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjabbar, Anton Rahmanto SH MH, didampingi Kasi Pidsus Agrin Nico Reval SH MH, mengatakan pihaknya telah menerima uang titipan dari terpidana Direktur dan komisaris PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ) Sony Setiabudi Tjandrahusada yang sudah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi selama 4 tahun penjara.
“Uang ini d titipkan di Bank BSI oleh yang bersangkutan yang telah mengembalikan kerugian negara,” katanya pada wartawan, Kamis (30/4/2026).
Agrin menyebutkan langkah ini merupakan upaya kejaksaan untuk memberikan ke kas negara.
Kedepan Kejari Tanjabbar berupaya untuk terus mendapatkan sisa pengembalian negara dari total hasil audit yang dilakukan oleh BPKP sebesar Rp 126 Miliar.
Selain uang Rp17.9 miliar tersebut kejaksaan telah menyita aset tanah perusahaan berupa kebun sawit yang menjadi lokasi dugaan korupsi PT PSJ seluas 1.199,87 hektare ditambah lagi lahan Transmigrasi Swarkarsa Mandiri (TSM) seluas 75 hektare semuanya berada di Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjabbar.
“Ini kita sudah sita aset nya berupa perkebunan kelapa sawit dan sudah kita pasang papan pemberitahuan di lokasi beberapa waktu lalu,” ungkapnya.






