Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Residivis Pengedar Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau

LUBUK LINGGAU – Komitmen Polres Lubuk Linggau dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau berhasil menciduk seorang pria berinisial AP (41), warga Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, pada Sabtu (11/04/2026).

Tersangka ditangkap di depan Pasar Ikan Simpang Periuk, Jalan H.M. Soeharto, Kota Lubuk Linggau, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat lebih dari satu ons.

Kapolres Lubuk Linggau melalui Kasat Res Narkoba, AKP M. Romi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Operasi yang dipimpin oleh Kanit Idik II Ipda Jansen F. Hutabarat dan KBO Satnarkoba Ipda M. Deden Aguma ini memakan waktu pengintaian yang cukup panjang. Tim buser telah melakukan pemantauan intensif di seputaran lokasi sejak pukul 09.00 WIB pagi.

“Setelah enam jam melakukan pengintaian, tepat pukul 15.00 WIB, tim mencurigai gerak-gerik seorang pria di area Pasar Ikan yang tampak sangat gelisah,” ujar AKP M. Romi.

Ketegangan sempat terjadi saat tersangka AP menyadari kehadiran petugas. Ia berupaya melarikan diri dan sempat membuang sebuah bungkusan plastik dari saku celananya untuk menghilangkan jejak. Namun, berkat kesigapan petugas di lapangan, pelarian AP terhenti dan ia berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.

Petugas kemudian melakukan penyisiran di jalur pelarian tersangka dan menemukan bungkusan plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga kuat adalah sabu. Setelah ditimbang, barang haram tersebut memiliki berat bruto mencapai 102,85 gram.

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit ponsel merk Vivo Y19 warna biru tua yang diduga kuat digunakan tersangka untuk mengatur transaksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AP bukan orang baru di dunia gelap narkotika. Ia diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus serupa. Statusnya sebagai residivis menunjukkan bahwa masa hukuman sebelumnya tidak memberikan efek jera bagi tersangka.

“Tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya. Saat ini AP beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk pengembangan lebih lanjut guna memutus rantai jaringan di atasnya,” tegas Kasat Res Narkoba.

Atas kepemilikan narkotika dalam jumlah besar ini, AP dijerat dengan pasal berlapis. Penyidik menyangkakan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf (a) UU RI No. 01 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dengan berat barang bukti melebihi 5 gram, tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Polres Lubuk Linggau mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda di Bumi Silampari.

 

 

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *