Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Mantan Karyawan PT MHP Tuntut Pesangon, Disnakertrans Musi Rawas Lakukan Mediasi 

MUSI RAWAS – Mediasi dilakukan pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Rawas terhadap mantan karyawan PT Musi Hutan Persada (MHP) yang telah dipecat atas nama Bisuk Hasiholan Panggabean.

Mediasi tersebut berlangsung di kantor Disnakertrans Kabupaten Musi Rawas yang dipimpin langsung Budiyanto selaku mediator dari Disnakertrans Kabupaten Musi Rawas pada Selasa, 31 Maret 2026.

Ikut hadir pula dal mediasi tersebut tiga perwakilan dari PT MHP, termasuk Bisuk Hasiholan Panggabean selaku mantan karyawan yang dipecat. Namun proses mediasi yang berlangsung tersebut sempat brea atau istirahat siang dan dilanjutkan kembali usai jam makan siang.

“Ini kan belum selesai masih break, maish akan lanjut nanti, masih ada solusi-solusinya,” kata Budiyanto selaku mediator dari Disnakertrans Kabupaten Musi Rawas.

Menurutnya, tuntutan Bisuk Hasiholan selaku mantan karyawan PT MHP yang dipecat meminta agar dibawa uang pesangon selama 6 bulan. Meliputi uang pesangon 4 bulan dan upah masa kerja 2 bulan.

“Kalau dari pihak perusahaan juga belum bisa memutuskan, maksh menunggu berunding dulu, makanya ada break dulu. Jadi masih menunggu dulu,” ujarnya.

Budiyanto berharap agar proses mediasi ini dapat selesai dsini. Sebab sambungnya, bila tidak selesai disini, maka prosesnya berlanjut ke Pengadilan Hubungan SL di Palembang. Dimana prosesnya paling cepat sekitar 50 hari.

“Prosesnya itu, tidak selesai di pengadilan Palembang, nanti naik lagi ke Mahkamah Agung, kasasi. Jadi proses ini panjang memang. Ini baru tahap kedua di Disnaker. Kalau nanti tidak sepakat, nanti ada proses anjuran yang sifatnya saran dari Disnaker,” jelasnya.

Sementara itu Bisuk Hasiholan Panggabean selaku mantan karyawan PT MHP mengaku tuntutan dirinya mengenai uang kebijaksanaan yang ditawarkan perusahaan ada lalu yakni ada uang pesangon 4 bulan dan 2 bulan uang penghargaan masa kerja.

“Jadi saya di PHK sepihak. PHK nya cacat prosedur karena lebih dari 30 hari surat PHK tersebut tidak ada diserahkan tembusannya ke Dinas Tenaga Kerja setempat. Jadi saya bulan lalu tanggal 20 Februari saya datang kesini (Disnakertrans), tanggal 9 Januari dikasih surat PHK,” ungkapnya.

“Tanggal 20 saya datang kesini ternyata surat PHK belum ada tembusan dari perusahaan ke Disnaker. Artinya cacat prosedur, karena prosedurnya itu maksimal 7 hari harus dikasih surat tembusan PHK kepada Disnaker setempat,” timpalnya

Bisuk mengaku, pemecatan dirinya menurut perusahaan karena kelalaian. Namun sambungnya, di surat PHK diduga ada unsur fitnah.

“Tapi di surat PHK ada unsur fitnah penyampaian unsur fitnah ada berdasarkan putusan pengadilan negeri katanya, padahal itu kan putusan PN itu kepada pelaku yang sudah dipenjara mantan anggota saya itu. Kemudian ada dibuat pencurian, penipuan dan penggelapan. Padahal saya tidak terlibat,” katanya.

Sedangkan Corporate Legal Department PT MHP, Oprin membenarkan kehadiran pihaknya untuk menghadiri mediasi yang dilakukan Disnakertrans Kabupaten Musi Rawas dengan pekerja atas nama Bisuk.

“Hasilnya sampai dengan hari ini masih break dulu, mudah-mudahan nanti setelah dari break lanjut dan ada solusi. Dan harapan kita selesai disini, namun kita belum tahu keputusannya karena break dulu. Inti permasalahannya kaitan dengan ada perselisihan hubungan pekerjaan,” pungkasnya.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *