LUBUKLINGGAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau saat ini tengah membidik dugaan kasus korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang merugikan negara di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Sumsel.
APAR adalah singkatan dari Alat Pemadam Api Ringan, yaitu alat pemadam kebakaran portable yang dirancang untuk digunakan oleh satu orang dalam memadamkan api kecil atau mengendalikan kebakaran pada tahap awal sebelum api membesar.
APAR berfungsi untuk mencegah kebakaran yang lebih besar terjadi dan untuk melindungi jiwa serta properti, sehingga sangat penting untuk diletakkan di tempat-tempat yang mudah terlihat dan dijangkau di berbagai area seperti rumah, kantor, dan industri.
Dalam penyelidikan itu seluruh Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Muratara dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Lubuklinggau.
Diinformasikan dugaan korupsi APAR ini menggunakan Dana Desa (DD) dengan dikoordinatori oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMD-P3A) Muratara.
Kajari Lubuklinggau, Suwarno melalui Kasi Intelijen Armein Ramdhani membenarkan, telah melakukan pemanggilan terhadap seluruh Kades se- Kabupaten Muratara.
“Iya (benar), kami (Kejaksaan) telah melakukan pemanggilan terhadap Kades se-Muratara untuk dimintai keterangan di Kejari Lubuklinggau terkait APAR,” kata Armein pada wartawan, Kamis (2/10/2025).
Dugaan kasus korupsi pada pengadaan APAR ini mencuat setelah Kejari Lubuklinggau menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan APAR di seluruh Desa di Kabupaten Muratara.
Menurutnya, penanganan perkara ini masih proses dalam tahap awal dan masih berstatus penyelidikan dan pemanggilan saksi-saksi belum pada penetapan tersangka.
Termasuk juga ia membenarkan bila telah memanggil pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMD-P3A) Muratara untuk dimintai keterangan.
“Sekarang statusnya baru Lid (penyelidikan) pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi,” ungkapnya.






