Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Soal Utang, Bocah 7 Tahun Diculik dan Disandera di Muratara, Pelaku saat Ditangkap Kabur ke Sungai

MURATARA – Polisi berhasil melakukan penyelamatan terhadap bocah laki-laki yang diculik saat sedang bermain didepan halaman rumahnya di Dusun II Desa Maur Lama, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.

Selain itu, korban juga disandera di rumah terduga pelaku. Peristiwa itu dialami korban AKR (7) yang dilakukan terduga pelaku HA (30) yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Dimana pelaku HA saat hendak dilakukan penangkapan berhasil kabur dengan melompat dan berenang masuk ke dalam sungai.

Kasat Reskrim Polres Muratara Iptu Nasirin mengatakan kronologi kejadian pada Minggu, 25 Mei 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di Desa Maur Lama, Kecamatan Rupit saat itu korban sedang bermain dihalaman rumahnya. Sedangkan Ibu kandung korban (pelapor) berada didalam rumah.

Kemudian ketika pelapor melihat kembali keluar rumah, ternyata korban sudah tidak ada lagi. Sehingga korban yang dalam keadaan panik langsung mencari di sekeliling rumah dan tetap tidak menemukan anak kandungnya tersebut.

“Pelapor juga bertanya kepada Wak Pao (tetangga pelapor) dan Wak Pao mengatakan dia melihat AKR dibawa oleh seseorang berpakaian hitam yang pernah datang ke rumah pelapor pada Sabtu, 24 Mei 2025 kemarin,” kata Kasat Reskrim pada Selasa, 27 Mei 2025.

Setelah mendapatkan informasi dari tetangganya tersebut, terlapor (pelaku) sekitar pukul 13.59 WIB diduga sempat menghubungi pihak pelapor. Dan mengatakan sedang berada dengan terlapor.

“Terlapor juga meminta pelapor untuk membayar hutang pelapor ke terlapor agar anak tersebut dikembalikan,” ujarnya.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan pelapor ke Polres Muratara. Selanjutnya Polisi yang menerima laporan dan hari itu juga langsung menindak lanjutinya. Dimana keberadaan pelaku penculikan diketahui berada di Kecamatan Rawas Ulu. Sehingga sekitar pukul 17.00 WIB, Satreskrim Muratara melakukan koordinasi dengan Polsek Rawas Ulu.

“Anggota langsung mendatangi rumah terduga pelaku yang menjadi tempat penyanderaan anak tersebut,” jelasnya.

Setiba di rumah tersebut, sempat terjadi negosiasi yang dilakukan Polisi terhadap terduga pelaku. Dimana pelaku meminta tebusan uang agar anak tersebut dikembalikan. Lalu dengan upaya negosiasi, akhirnya petugas berhasil menyelamatkan korban.

“Sementara terduga pelaku melarikan diri,” ungkapnya.

Lantas petugas langsung mengamankan korban untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Setelah itu orang tua dengan korban dibawa ke Polres Muratara untuk diamankan serta dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana penculikan tersebut.

Keesokannya pada Senin, 26 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 WIB Polisi mendapat informasi tentang keberadaan terduga pelaku di Desa Lesung Batu, Kecamatan Rawas Ulu. Lalu petugas bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada di rumahnya.

Selanjutnya sekitar pukul 16.00 WIB, petugas bergerak menuju ke lokasi. Namun pada saat dilakukan upaya penangkapan, pelaku berusaha melarikan diri dengan berenang ke sungai. Sehingga petugas berusaha melakukan pengejaran, namun pelaku berhasil melarikan diri dengan berenang ke sungai.

Sementara itu sambung Kasat Reskrim, pihak keluarga berusaha menghalang-halangi dengan cara berteriak. Sehingga massa berdatangan dan mulai ramai. Lalu melihat situasi tidak kondusif, petugas kembali ke Mako Polres Muratara.

“Pelaku kini masih buron,” timpalnya.

Barang bukti yang diamankan dari korban satu helai baju lengan panjang dan satu helai celana panjang.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *