Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Gandeng LPS, Fauzi Amro Gelar Sosialisasi Jaminan Simpanan Perbankan Rp2 Miliar di Lubuklinggau

LUBUKLINGGAU – Dalam rangka menjaga kepercayaan nasabah sekaligus mendorong peningkatan literasi keuangan masyarakat, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Dapil Sumatera Selatan I, H. Fauzi Amro, M.Si., menggandeng Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menggelar sosialisasi intensif mengenai peran, tugas, dan fungsi lembaga tersebut.

Kegiatan edukasi ini berlangsung di Ballroom Hotel Dewinda, Kota Lubuklinggau, pada Kamis (15/10/2026). Agenda strategis yang merupakan bagian dari masa reses perseorangan Fauzi Amro ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Lubuklinggau, H. Rachmat Hidayat, beserta perwakilan dari LPS dan diikuti oleh kurang lebih 200 peserta undangan dari berbagai elemen masyarakat.

Dalam pemaparannya, pihak penyelenggara menekankan pentingnya alokasi edukasi ini sebagai implementasi dari undang-undang penjaminan simpanan. LPS hadir sebagai lembaga resmi yang dibentuk oleh negara demi memberikan kepastian hukum serta jaminan keamanan atas dana simpanan masyarakat di perbankan.

“Kami memberikan edukasi tentang fungsi dan peran LPS dalam industri perbankan. Edukasi ini penting kami lakukan sebagai bentuk sosialisasi undang-undang yang menetapkan LPS sebagai lembaga penjamin simpanan,” ujar Fauzi Amro Usai kegiatan.

Melalui sosialisasi ini, masyarakat diberikan kepastian nyata bahwa seluruh simpanan nasabah di lembaga perbankan resmi—mulai dari bank umum, Bank Pembangunan Daerah (BPD), hingga Bank Perekonomian Rakyat (BPR)—telah dijamin oleh LPS. Batas maksimal nilai simpanan nasabah yang dijamin penuh mencapai Rp2 miliar per nasabah per bank.

“LPS memberikan kepastian jaminan kepada seluruh perbankan, baik bank umum, BPD, BPR, maupun lembaga keuangan lainnya senilai maksimal 2 miliar rupiah. Artinya, jika suatu bank dinyatakan pailit atau harus dilikuidasi, seluruh tabungan nasabah di bank tersebut dijamin pembayarannya oleh LPS. Jika tabungan nasabah ada 500 ribu, 1 juta, atau 2 juta rupiah, semuanya akan diganti utuh sesuai nominalnya,” Jelas Fauzi.

Pemerintah Kota Lubuklinggau mengapresiasi penuh inisiatif dari Komisi XI DPR RI dan LPS ini. Sinergi pengawasan finansial tersebut diharapkan mampu menghapus keraguan warga Kota Lubuklinggau, sehingga masyarakat dapat lebih aman dan nyaman dalam memanfaatkan produk simpanan maupun pinjaman pada perbankan yang telah memiliki lisensi resmi dari LPS.

 

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *