Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Sidang Perdana, Eks Kepala BKPSDM Muratara Didakwa Terkait Kasus Pungli Kenaikan Pangkat ASN

PALEMBANG – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) alih jenjang dan kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) memasuki babak baru. Mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muratara, Lukman, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang pada Kamis (22/10/2026).

Sidang perdana ini beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau, Muhammad Reza Revaldy.

Kepala Kejari Lubuk Linggau, Suwarmo, melalui Kasi Intelijen Armein Ramdhani didampingi Kasi Pidsus Willy Pramudya Ronaldo, menjelaskan bahwa terdakwa dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi.

“Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Armein.

Jalannya persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ali Murdiat, didampingi dua hakim anggota, H. Wahyu Agus Susanto dan Reni Purba, serta panitera pengganti Ahmad Irfansyah.

Setelah pembacaan dakwaan rampung, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis pekan depan, 29 Oktober 2026, dengan agenda pembuktian dari pihak penuntut umum.

Pada persidangan berikutnya, JPU dijadwalkan menghadirkan sejumlah alat bukti dan saksi untuk memperkuat dakwaan terhadap mantan pejabat Muratara tersebut.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *