Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Satreskrim Polres Mura Bongkar Tambang Ilegal Pengelolaan Emas

MUSIRAWAS-Polisi menggerebek sebuah lokasi yang menjadi tempat pengolahan emas hasil tambang ilegal di Desa Sukaraya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupayen Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Penggerebekan tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Redho Agus Suhendra pada Jumat, 6 Maret 2026.

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Redho Agus Suhendra mengatakan dalam penggerebekan tersebut diamankan dua orang yang sedang beraktivitas di lokasi pengolahan. Keduanya yakni inisal SKJ (23) dan D (21) dan menyita pula barang bukti yang digunakan untuk proses pengolahan emas.

“Mereka diamankan saat sedang melakukan proses pengolahan material tambang yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan emas ilegal,” kata AKP Redho pada Minggu, 8 Maret 2026.

Selain itu, pihaknya juga dari lokasi menyita dan mengamankan dua tabung oksigen beserta dua selang gas, tiga karung bahan kimia, dua besi gelundung, dua unit mesin dompeng dan satu karung batu ore yang diduga mengandung material emas.

“Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara,” ujarnya.

Saat ini kedua pelaku berikut dengan barang bukti telah diamankan di Mapolres Musi Rawas. Para pelaku dijerat dengan Pasal 161 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) juncto Pasal 20 KUHP.

“Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar,” ungkapnya.

Lebih lanjut, berdasarkan hasil penyelidikan awal, kegiatan tersebut diperkirakan telah menimbulkan kerugian negara hingga mencapai sekitar Rp720 juta.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *