Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pemkot Lubuk Linggau Sosialisasikan Larangan Angkutan Batu Bara Lewati Jalan Umum

LUBUKLINGGAU-Selang beberapa jam setelah rapat koordinasi tindak lanjut Instruksi Gubernur Sumsel terkait larangan angkutan batu bara melewati jalan umum, Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat bersama unsur Forkopimda langsung melakukan razia sekaligus sosialisasi terhadap Instruksi Gubernur Sumsel tersebut.

Razia dengan melibatkan berbagai unsur terkait itu dilakukan di jalan poros tepatnya di Kelurahan Petanang Ilir, Rabu (7/1/2026) malam.

Dalam arahannya, Wali Kota, H Rachmat Hidayat menegaskan bahwa berdasarkan Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 500.1/004/INTRUKSI/DISHUB/2025, terhitung mulai 1 Januari 2026, seluruh angkutan batu bara diwajibkan menggunakan jalan khusus dan dilarang melintas di jalan umum.

Menurutnya, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keselamatan pengguna jalan, mengurangi kerusakan infrastruktur jalan, serta menciptakan ketertiban dan kenyamanan lalu lintas di wilayah Kota Lubuk Linggau.

“Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau mendukung penuh instruksi Gubernur. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada seluruh perusahaan dan sopir angkutan batu bara agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa pemerintah daerah bersama unsur Forkopimda akan melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap pelanggaran yang masih ditemukan di lapangan.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *